October 16, 2024

Jakarta, JNcom – Pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, disatu sisi semua pihak menghendaki Pemilu dapat berjalan sukses, disisi lain sebelum Pemilu dilaksanakan, sejumlah persoalan menjadi sorotan publik, salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres-cawapres.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna menegaskan bahwa Pemilihan Umum harus tetap sukses meskipun persoalan telah terjadi. Menurutnya, yang terpenting adalah masyarakat harus cerdas untuk memilih pemimpin yang benar-benar menjadikan Indonesia lebih baik.

“Kita tidak mungkin lagi mempermasalahkan sesuatu yang telah dirusak oleh rezim ini. Kita jalankan saja proses pemilu, yang terpenting masyarakat harus cerdas memilih pemimpin yang benar-benar memikirkan rakyat,” ujar Hanifa dalam jumpa pers di kantor NCW Jakarta, Jumat (15/12/2023).

NCW, kata Hanifa, menilai pesta pemilu 2024 sejak awal sudah diwarnai kumpulan drama Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dari penguasa oligarki yang sering mengaku menjadi korban dari sistem yang korup. Ia melihat rangkaian peristiwa yang diceritakan berbagai tokoh dan mantan pejabat penegak hukum dan aparat penegak hukum yang masih aktif saat ini, terpampang jelas berbagai dugaan pelanggaran konstitusi.

Pelanggaran konstitusi tersebut, lanjut Hanifa, diantaranya terkait dugaan KKN dan kebebasan berekspresi yang paling mengemuka belakangan ini atas kesaksian Agus Rahardjo. Kedua, pelanggaran UU No 28 Tahun 1999, atas dugaan intervensi dan nepotisme melalui Keputusan MK No. 90 yang sangat kontroversi.

“Sidang umum besok sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh partai-partai yang tidak sepakat dengan rezim saat ini. Minimal diberikan peringatan keraslah, kalau dimakzulkan kita dzolim juga kan,” ungkapnya.

Menyoal dana kampanye, tambah Hanifa, NCW meminta kepada Bawaslu untuk memeriksa aliran-aliran dana kampanye pemilu 2024. Menurutnya, aliran dana yang masuk dan keluar untuk kegiatan kampanye harus dalam satu rekening khusus dana kampanye. Ia berharap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum bersikap netral dalam mengatasi persoalan tersebut agar demokrasi berjalan dengan baik.

“Kami meminta kepada Bawaslu untuk transparan dalam menyampaikan hal-hal seperti ini kepada masyarakat. Jika memang ada transaksi janggal, kami minta para penegak hukum netral dalam memeriksa aliran dana pemenangan salah satu Paslon,” pungkasnya. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *