Jakarta, JNcom – Bangunan yang belum mengantongi izin (PBG) dan salah peruntukan disinyalir masih bertebaran. Berdasarkan pemantauan di lapangan, Seperti halnya sebuah bangunan yang tengah dibangun di Jl. B dan Jl. Mampang Prapatan 6kelurahan Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan yang diduga belum mengantongi PBG. Sementara yang salah peruntukan di jl.K.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat dan perlu ditindak tegas karena dinilai sudah merugikan negara. Jangan lagi ada kesan di mata publik bahwa kendati dilapangkan banyak melanggar perizinan dan belum memiliki PBG, namun aman-aman saja, tidak ada sangsi atau tindakan petugas pengawasan Citata setempat. (Hakulman)