December 9, 2024

Jakarta, JNcom – Upaya PT EPH anak perusahaan pengembang ternama diduga terus mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Sejak Dr. Ike Farida melunasi, unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya.

Kuasa Hukum Dr. Ike,  Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa. Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan.

Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, tambahnya, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal perusahaan. Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan. Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini

Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari Pemprov DKI Jakarta. Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya pada mediasi 16 November lalu.

“Saat itu PT EPH berhalangan
hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November, namun tetap saja tidak hadir, Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Sementara itu, Putri Mega Citakhayana, S.H. yang juga sebagai tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida.

“Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu
dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit. Saya minta kepada Pemprov DKI untuk memberi sanksi
yang tegas karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, lanjutnya, akibat ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban seorang wartawan
yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik.

Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL). (S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *