December 7, 2024

Jakarta, JNcom – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim membuat terobosan baru dengan meringankan beban administrasi dan finansial bagi perguruan tinggi terkait biaya wajib akreditasi. Harapan pemerintah program ini memungkinkan transformasi pendidikan tinggi lebih cepat dan inovatif. Sehingga dosen-dosen lebih fokus untuk melakukan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Menurut Prof Sumaryoto tentu kebijakan ini lebih meringankan bagi perguruan tinggi terutama swasta karena sekarang yang berbayar itu adalah akreditasi program studi yang diselenggarakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

“Tapi untuk perguruan tinggi bahkan sekarang ada dua jenis kategori terakreditasi dan tidak terakreditasi. Sementara program studi bisa dengan berbayar nanti ada predikat unggul, baik sekali dan baik dengan syarat mengajukan dan berbayar kalau tidak berbayar yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi, jadi simple” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra kepada JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Dikatakan Prof Sumaryoto biaya akreditas program studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sementara pada perguruan tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

“Untuk bidang studinya beda-beda ada LAM bidang pendidikan serta LAM bidang ekonomi dan bisnis,” imbuhnya.

Dengan kebijakan baru ini tentu tambah Prof Sumaryoto akan lebih fokus pada penelitian, inovasi dan pengabdian pada masyarakat akan menjadi penilaian tersendiri bagi LAM dan BAN-PT untuk terakreditasi dan tidak akreditasi artinya akan terus tetap berjalan dan tidak ada masalah.

“Perihal Tridarma PT, adalah kewajiban sivitas akademika, tetap berjalan sesuai dengan program yang sudah ditentukan. Seluruh dosen bersama civitas akademika melaksanakan tridarma PT yang meliputi pendidikan, penelitian/riset dan pengabdian pada masyarakat. Pada setiap perguruan tinggi, yang melaksanakan Tridarma PT adalah komunitas akademik, yang meliputi seluruh dosen dan mahasiswa,” terangnya.

Disinggung tentang seberapa pentingnya akreditasi buat perguruan tinggi menurut Prof Sumaryoto paling tidak publik tahu perguruan tinggi ini terakreditasi.Artinya kalau terakreditasi minimal memenuhi persyaratan standar yang ditentukan BAN-PT.

“Jadi dengan terpenuhinya sejumlah persyaratan standard yang ditentukan, maka suatu perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik dan akademi) dan program studi akan mendapat akreditasi.Artinya dengan terakreditasi program studi dan perguruan tinggi, akan memberikan kepastian dan jaminan bagi masyarakat. Dengan demikian, jika seseorang masuk kuliah di perguruan tinggi seperti itu sudah terjamin kualitasnya. Intinya adalah, bahwa akreditasi bagi setiap perguruan tinggi dan program studi menjadi persyaratan panting untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan operasional,” tandasnya. (s handoko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *