Jakarta, JNcom – Menjelang Pemilu Damai 2024 diharapkan berjalan sesuai dengan jadwal dan berkualitas terlebih pada kepastian hukum di Indonesia.Tak pelak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara adakan simposium hukum nasional kerjasama dengan Business Law Binus University dengan pembicara utama Ketua MPR RI Dr. H. Bambang Soesatyo dan Nofel Saleh Hilabi sebagai Ketua Dewan Pembina YLBHI JNN.
Dalam kesempatan tersebut Ketua MPR RI Dr. H.Bambang Soesatyo memaparkan dalam sambutan buku “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara” pimpinan MPR menyebutkan empat pilar adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
“Nilai-nilai luhur itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Bambang Soesatyo seperti release yang diterima JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui penyebutan empat pilar kehidupan berbangsa dan
bernegara menurut MPR tidaklah dimaksudkan bahwa keempat pilar tersebut memiliki kedudukan yang sederajat.
“Bahwa betapa sangat memperihatinkannya saudara-saudara antar beragama maupun antar suku yang berbeda pendapat sehingga mengalami pertumpahan darah seperti Palestina dan Israel yang masih saja mengalami kekhawatiran sehingga beruntung sebagai Bangsa Indonesia yang tidak khawatir akan pengalaman seperti Palestina dan Israel,” urainya.
Artinya tambah Bambang bahwa hukum perlu adanya perlindungan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
“Yang sudah jelas pasti akan membawa dampak reformasi penegakan hukum seperti Hakim, Jaksa, Polisi, dan Advokat sendirinya akan tegak sesuai ruls hukum masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu Dr (c).Ir.Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., CMLC., C.Med., CTA yang sebagai Akademisi dan praktisi (Advokat dan Kurator, Mediator) beranggapan bahwa kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan pendapat dari Sudikno Mertokusumo.
‘Jadi pentingnya kepastian hukum untuk menjadi suatu progresif dalam kehidupan masyarakat akan membutuhkan hukum sehingga akan menjadi problem solving yang berdinamika di masyarakat,”katanya.
Tampak hadir dalam simposium diantaranya Dr. Fahri Bachmid, SH., MH., Dr. Marjan Miharja, SH., MH., Dr. Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, SH., MA., AWP., CIQnR., CRMO., Dr.Abd.R.Rorano S Abubakar,SH., MH., Dr. Mohamad Ismed.,SH., MH.
Kesimpulannya dalam hal untuk memaknai ketidakastian penegakkan hukum sehingga akan menjadi pasti dan luber jurdil jika ditegakkan secara rule hukum untuk menjadikan hukum progresif dalam Pemilu 2024. (s handoko)