October 15, 2024

Jakarta, JNcom – Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI, Bambang Darmono menilai bahwa Amandemen UUD 1945 dilakukan tanpa design yang terbaik dan tidak diikuti dengan naskah akademik yang benar sehingga UUD yang telah diamandemen sebanyak empat kali itu adalah Undang-undang yang serampangan. Penilaian tersebut disampaikan Bambang dalam jumpa pers di kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-POLRI ditengah-tengah kegiatan FGD, Selasa (5/9/2023), diantaranya menyikapi terkait pokok-pokok pikiran desertasi Jakob Tobing.

“Kalau Undang-undang itu serampangan sebagai hukum dasar, maka apa yang terjadi pada pada hari ini, realitas keadaan baik ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kondisi pertahanan dan keamanan negara kita sedang tidak baik-baik saja,” ujar Bambang.

Menurutnya, Undang-undang Dasar 2002 tidak ada nomor pengesahannya, sehingga menjadi produk ilegal. Selain itu, kata Bambang, Undang-undang tersebut mengakibatkan persoalan-persoalan yang dialami sekarang. “Jika demikian, produk hukum apa yang tidak ada nomor pengesahannya. ,” tambahnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan hari ini merupakan upaya komponen bangsa yang sedang mendorong agar MPR mau melakukan kaji ulang perubahan UUD 1945 karena kalau tidak dikaji ulang akan bermasalah.

“Mari kita kaji apa yang sudah dirubah itu. Kalau ada pernyataan yang tidak benar, ya kita buang. Dan kalau ada yang baik kita jadikan addendum dalam UUD 1945 yang asli, supaya kita menggunakan hukum dasar yang benar,” ungkapnya.

Selain menyoal Amandemen UUD 1945, Bambang menyoroti bahwa Pancasila di Indonesia ini hanya slogan dan jargon, karena Pembukaan UUD 1945 tidak tertransformasi kepada hukum dasar UUD 1945 sehingga peraturan yang lainnya pun akan mengikutinya.

“Penilaian ini kami ungkap berdasarkan realita satu generasi pelaksanaan UUD 2002, yang tidak dapat menjadi instrumen negara untuk menghantarkan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana Pembukaan UUD 1945, akan tetapi hanya memfasilitasi dan mempercepat demokrasi sebagai tujuan para pengamandemen. Sebuah langkah yang bertentangan dengan makna reformasi yang sesungguhnya,” pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *