by

Partai Buruh Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bersyarat

-Politik-150 views

Jakarta, JNcom – Menjelang pemilu 2024, rencana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup menuai reaksi penolakan oleh 8 partai politik di parlemen. Menanggapi situasi tersebut, justru partai buruh yang baru menjadi peserta pemilu 2024 mengatakan setuju dengan penerapan sistem tersebut.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, partai buruh mengambil sikap menyetujui sistem pemilu proporsional tertutup bersyarat, artinya mengumumkan siapa yang akan menjadi calon legislatif kalau tanda gambar partai yang dipilih menang. Namun demikian, jika Mahkamah Konstitusi menolak sistem tersebut, Partai Buruh tetap siap menerima sistem pemilu proporsional terbuka.

“Bagi Partai Buruh setuju jika nantinya pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, namun lebih setuju lagi jika menggunakan sistem distrik,” ujar Said Iqbal, Rabu (11/1/2023) usai menghadiri kegiatan rapat pimpinan FSPMI di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Sementara itu, terkait dengan agenda rapat pimpinan FSPMI, Partai Buruh menyuarakan 9 tuntutan yaitu kembali ke UU no 13 dan PP no 78, outsourcing kembali murni ke UU no 13 tahun 2003, pesangon kembali ke UU no 13 tahun 2003, karyawan kontrak harus dibatasi periodenya, pengaturan jam kerja, soal tenaga kerja asing, PHK dan sanksi pidana yang merugikan buruh harus dimunculkan kembali. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed