Nusantara

Korban Akan Laporkan Oknum ASN BPN ke Kejaksaan, KPK dan RDP di DPR RI

×

Korban Akan Laporkan Oknum ASN BPN ke Kejaksaan, KPK dan RDP di DPR RI

Share this article

Bogor, JNcom – Layanan proses pengurusan sertifikat tanah di ATR/BPN Cibinong Kabupaten Bogor dinilai lamban dan membuat masyarakat kecewa dalam proses pengurusan.

Selain Banyaknya Pungli yang dilakukan oknum ASN dan karyawan honorer yang berkedok membantu pengurusan dengan istilah “dana taktis” agar cepat selesai justru malah menipu warga yang jumlahnya tidak sedikit.

Disinyalir, sejumlah persoalan tersebut bermuara lantaran banyaknya pegawai dan ASN yang diduga kerap “bermain” dengan petinggi dalam kantor ATR/BPN Bogor.

Berdasarkan penelusuran media, para broker tersebut, yang notabene berasal dari kalangan kantor itu sendiri, ternyata rutin memberi setoran ke pejabat BPN Bogor.

Sebutannya, yakni setoran dana taktis. Dimana, dana tersebut dikumpulkan melalui salah seorang staf yang kemudian disetor ke pejabat yang berwenang.

Salah seorang staf ATR/BPN Bogor, yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, setoran dana taktis merupakan bentuk kontribusi para petugas yang “bermain” terhadap kantor.

“Contohnya, ketika kita ada objekan pembuatan sertifikat tanah, ataupun objekan balik nama, kita mesti setor dana taktis ke dalem. Biar aman aja posisi kita. Gak dievaluasi atasan,” ungkapnya, Selasa (11/05/2025).

Salah satu warga bernama Ario, sangat kecewa dan mengeluhkan dengan pelayanan perwakilan kantor pertanahan di Kabupaten Bogor, karena pelayanan yang lambat dan seharusnya bergantian dalam memberikan pelayanan.

“Mengurus AJB ke Sertifikat saja sampai bertahun-tahun, dikarenakan banyaknya dokumen yang ditolak, hilang dan dengan berbagai macam alasan, bahkan tidak ada dasar hukumnya,” kata Rio kepada awak media.

“Tentu sangat bertentangan dengan instruksi Menteri ATR dan Presiden Prabowo yang menyebutkan pelayanan di BPN kini cepat dan murah,” ungkapnya.

Ario juga memberikan keterangan, awal mula terjadi melaporkan oknum ASN BPN Cibinong Kabupaten Bogor (endang Suhendar) ke Polres Kab. Bogor atas dasar dugaan penggelapan dan penipuan, awalnya diperkenalkan oleh seorang honorer yang bernama Rully Hardianto, yang sehari-hari nya aktif mengurus surat-surat dan mencari calon pemohon pembuatan sertifikat di kantor BPN Cibinong Kab. Bogor.

Dengan janji-janji proses akan lebih cepat melalui beliau dengan lewat jalan mengunakan dana Taktis. Akan tetapi saya malah ditipu uang dibawa kabur dan tidak dikerjakan untuk pengurusan dan mendaftarkan pengurusan setifikat.

Setelah diselidiki, Ario mencoba menggali informasi peristiwa tersebut karena saudara Endang tidak bisa dihubungi, tidak pernah kelihatan berbulan-bulan di BPN dan diinformasikan di pindah tugaskan ke BPN Depok, Rully pun baru mengakui dan merasa bersalah dengan adanya perbuatan rekan kerja nya oknum ASN yang telah melakukan penipuan penggelapan terhadap korban (Ario).

“Yah saya minta maaf sekali lagi minta maaf yang sebesar-besarnya, saya berjanji akan tanggung jawab kepada Bapak Ario untuk bantu surat sertifikat sampai dengan selesai, ” ujar Rully pegawai honorer di BPN Cibinong Bogor kepada korban Ario di BPN Bogor bulan Februari 2025 lalu.

“Praktek permintaan uang oleh oknum yang diduga dari kantor BPN Kabupaten Bogor, wajib bila menjadi pertanyaan masyarakat. Karena banyak tolakan dokumen yang terkesan mengada-ada, juga yang kami dengar adanya uang dana taktis,” ucap Farez, Wartawan media Berita Keadilan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Kamis (13/06/25) malam.

“Kalau ada uang percepatan, dapat dibilang adanya praktek pungli dong di bagian itu. Padahal ini merupakan pelayanan yang diperuntukkan untuk masyarakat agar tertib administrasi, wajar bila saat ini masyarakat menjadi malas mengurus sertifikat tanah,” imbuhnya.

“Kalau dipersulitnya masyarakat mengurus surat tanah, munculah para mafia. Nah jadi salah siapa dong kalau begini?,” tutupnya.

“kementerian ATR harus berani berantas oknum-oknum ASN yang bermain pungli dan KPK berserta kepolisian perlu Periksa Kantor BPN Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Ketidakpastian yang menggantung selama bertahun-tahun akhirnya memicu babak baru dalam konflik. Setelah merasa dibohongi dan diabaikan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kab Cibinong Bogor, warga kini mulai menggulirkan opsi yang lebih keras: membawa persoalan ini ke ranah hukum, Pada 29 Mei 2025.

Dalam sejumlah pertemuan tertutup yang digelar oleh tokoh masyarakat, wacana melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan aparat penegak hukum mulai mengemuka.

Warga mengaku sudah cukup bersabar. Kini, mereka menginginkan kejelasan, akuntabilitas, dan yang terpenting keadilan.

“Kami sedang siapkan semua dokumen. Ada rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, surat dari kepala desa, bukti setoran pembayaran pengukuran, semuanya lengkap. Kalau tidak ada niat baik dari BPN, kami akan lapor ke Ombudsman, KPK dan akan adakan RDP di Komisi II DPR,” tegas Ario, warga yang selama ini aktif dalam pengurusan sertifikat.

Langkah ini dianggap sebagai satu-satunya cara untuk memutus lingkaran janji kosong yang terus disuarakan oknum pejabat di dalam tubuh BPN.

Pemerintah Desa Terogong tak tinggal diam. Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala Desa Terogong menyatakan bahwa pihak desa sudah menjalankan seluruh prosedur sesuai aturan. Surat permohonan pengukuran telah dikirim secara resmi ke BPN, bahkan diambil langsung orang BPN ke kantor ini.

“Kami sudah kasih dan diambil langsung suratnya. Kalau sampai surat itu tidak diteruskan ke kepala kantor, berarti ada masalah serius dengan sistem kerja mereka,” ungkap seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya.

Sikap diam dan tertutup dan janji-janji manis dari pihak Kantor Pertanahan BPN Cibinong Bogor justru memperkeruh suasana. Banyak warga mulai curiga, ada yang menduga sengaja menahan surat tersebut agar mendapatkan dana-dana lebih untuk pengurusan.

Kepala Kasubag BPN Cibinong Kabupaten Bogor, menjadi sorotan utama. Setelah sebelumnya berjanji akan membantu proses biar cepat karena kelalaian bawahannya tetapi hanya menjadi lips service. Selain dinilai tak serius menyelesaikan kasus dan penyelesaian surat tersebut kerap hanya memberikan janji manis yang tak pernah ditepati.

Diberitakan sebelumnya akan selalu mengawasi dan mempertanyakan pekerjaan dari Sekber dan membantu mengeluarkan surat tugas biar cepat diukur namun, janji itu berakhir seperti yang sebelumnya tak pernah jadi kenyataan.

Ironisnya, ketika warga mempertanyakan janji tersebut, Umar berdalih bahwa pihaknya sudah membantu proses dan mengingatkan teman-teman Sekber, namun sampai saat ini masih belum juga turunnya PBT pengurusan surat tersebut, gimana bisa jadi sertifikat kalau pengurusan PBT saja belum selesai-selesai dari sekian lamanya waktu.

“Kami ini warga biasa, bukan pengusaha besar. Kami cuma minta tanah kami diukur dan disertifikatkan. Itu hak dasar kami sebagai warga negara, bukan minta proyek!” kata warga lainnya, dengan nada geram.

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro memberikan statement mengenai hal tersebut.
1. Pungli merupakan kejahatan birokrasi yg lbh dikenal sbg Patologi Birokrasi. Dengan meminjam kata patologi menunjukan tindakan pungli dll sebagai penyakit yg perlu diobati. Jika tidak diobati maka penyakit itu akan membunuh birokrasi sbg institusi pelayanan publik.

2. Atas argumentasi itu maka cukup tegas bahwa Pungli merupakan kejahatan yg tidk bisa dibiarkan. Harus ditindak secara efektif. Dalam menindak sudah banyak instrumen pengendali atas kejahatan tsb. Mulai yg bersifat internal spt Inspektorat, petugas PPNS, kanal laporan dll, maupun yang eksternal seperti Lapor Pungli, kepolisian, media massa hingga medsos.

3. Pada sisi lain harus diakui kejahatan pungli bertahan dan tumbuh disebabkan ekosistem birokrasi yg subur utk benih pungli. Itu bermakna kejahatan pungli sudah bersifat sistematis dan terstruktur. Terlebih jika melibatkan pejabat internalnya.

4. Untuk itu upaya penyelesaian pun perlu sistematis, melalui penegakan hukum ekstra power.

Warga menjadi bertanya-tanya, ke mana dana itu mengalir? Siapa yang bertanggung jawab?

“Kalau tidak ada penjelasan, maka ini bisa masuk ranah penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Apalagi kasus ini sudah dalam bukti penipuan dan penggelapan dana oleh oknum ASN yang sudah dilaporkan ke kepolisian dan Kemenenterian ATR, memang harus sampai ke KPK dan DPR RI,” Tambahnya.

Desakan Audit dan Dialog Terbuka
Situasi ini memunculkan desakan kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Cibinong Bogor agar segera turun tangan. Jangan diam dan terkesan menghindar dari media yang mencoba untuk konfirmasi. Dan tidak menggubris surat resmi dari media untuk memberikan hak jawabnya atas peristiwa ini.

Rekan-rekan media mendesak dibukanya ruang dialog terbuka antara BPN dan korbankorban masyarakat guna menghindari spekulasi yang semakin liar dan potensi konflik horizontal.

“Kami tidak mau diadu domba. Yang kami minta hanya kejelasan. Jika negara tak hadir dalam urusan sekecil ini, bagaimana kami bisa percaya pada birokrasi?” ucap warga yang terlihat frustasi surat-suratnya hampir 2 tahun belum selesai.

Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan tetap berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cibinong Bogor, Warga menanti kepastian, bukan lagi janji—melainkan aksi nyata. (RED)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *